Subyek Hukum
Subyek Hukum Dalam dunia hukum,perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subjek hukum.Ada 2 subjek hukum yang terdiri dari a) Manusia ( Natuurlijk persoon) b) Badan hukum ( Rechtpersoon) Sebagai subjek hukum,sebagai pembawa hak,manusia mempunyai hak hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum,ia dapat mengadakan persetujuan persetujuan,menikah,membuat wasiat dan sebagainya. Dalam hukum,setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak hak akan tetapi didalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak haknya itu ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “Tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan –perbuatan hukum ( Mereka disebut handelings onbekwaam).Mereka itu harus diwakili atau dibantu orang lain. Mereka yang oleh...