Subyek Hukum

 

Subyek Hukum

 

Dalam dunia hukum,perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subjek hukum.Ada 2 subjek hukum yang terdiri dari

a)      Manusia ( Natuurlijk persoon)

b)      Badan hukum ( Rechtpersoon)

 

Sebagai subjek hukum,sebagai pembawa hak,manusia mempunyai hak hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum,ia dapat mengadakan persetujuan persetujuan,menikah,membuat wasiat dan sebagainya.

Dalam hukum,setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak hak akan tetapi didalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak haknya itu ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “Tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan –perbuatan hukum ( Mereka disebut handelings onbekwaam).Mereka itu harus diwakili atau dibantu orang lain.

Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri pperbuatan hukum ialah:

a)      Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)

b)      Orang yang tak sehat pikirannya (gila),pemabuk dan pemboros yakni mereka yang ditaruh curatele (pengampunan)

c)      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

 

Disamping manusia pribadi sebagai pembawa hak ,terdapat pula badan badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon”yang memiliki hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut “Badan Hukum”.

Badan Hukum dapat melakukan persetujuan persetujjuan,memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota anggotanya.Bedanya dengan manusia ialah,bahwa badan hukum itu tidak dapat melakukan perkawinan,tak dapat dipenjara (kecuali hukum denda)

Adapun badan hukum itu bermacam-macam bentuknya:

1.      Badan hukum publik yaitu Negara,Daerah Swantara Tingkat I dan II,Kotamadya,Kota praja,Desa

2.      Badan hukum perdata yang dapat dibagi lagi dalam:

a)      Badan hukum (perdata ) Eropah, seperti Perseroan terbatas,Yayasan,Lembaga,Koperasi,Gereja

b)      Badan hukum Indonesia seperti : Gereja Indonesia,Mesjid Wakaf,Koperasi Indonesia

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHILANGKAN WATERMARK FILMORA

Melawan Iblis,Dunia dan Kedagingan

CRITICAL JOURNAL REVIEW (CJR) “Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara”