Subyek Hukum
Subyek Hukum
Dalam dunia hukum,perkataan orang (persoon) berarti
pembawa hak,yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subjek
hukum.Ada 2 subjek hukum yang terdiri dari
a)
Manusia ( Natuurlijk persoon)
b)
Badan hukum ( Rechtpersoon)
Sebagai subjek hukum,sebagai pembawa hak,manusia mempunyai hak hak dan
kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum,ia dapat mengadakan
persetujuan persetujuan,menikah,membuat wasiat dan sebagainya.
Dalam
hukum,setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak hak akan tetapi didalam
hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan
hak haknya itu ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “Tidak
cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan –perbuatan
hukum ( Mereka disebut handelings onbekwaam).Mereka itu harus diwakili atau
dibantu orang lain.
Mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri pperbuatan
hukum ialah:
a)
Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum
dewasa)
b)
Orang yang tak sehat pikirannya (gila),pemabuk dan pemboros yakni mereka
yang ditaruh curatele (pengampunan)
c)
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
Disamping manusia pribadi
sebagai pembawa hak ,terdapat pula badan badan (kumpulan manusia) yang oleh
hukum diberi status “persoon”yang memiliki hak dan kewajiban seperti manusia
yang disebut “Badan Hukum”.
Badan Hukum dapat melakukan
persetujuan persetujjuan,memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota anggotanya.Bedanya dengan manusia ialah,bahwa badan hukum itu tidak
dapat melakukan perkawinan,tak dapat dipenjara (kecuali hukum denda)
Adapun badan hukum itu
bermacam-macam bentuknya:
1.
Badan hukum publik yaitu Negara,Daerah Swantara Tingkat I dan
II,Kotamadya,Kota praja,Desa
2.
Badan hukum perdata yang dapat dibagi lagi dalam:
a)
Badan hukum (perdata ) Eropah, seperti Perseroan
terbatas,Yayasan,Lembaga,Koperasi,Gereja
b)
Badan hukum Indonesia seperti : Gereja Indonesia,Mesjid Wakaf,Koperasi
Indonesia
Comments
Post a Comment