Uraikan kelemahan dan kelebihan dari masing-masing aliaran yang mempengaruhi sosiologi hukum
Nama : Elsa
Daniella Simbolon
NIM : 200200033
Doosen : Afnila,S.H,M.Hum
Literatur : Pokok pokok Sosiologi karya Prof Soerjono
Soekanto (Hal 31-64)
1.Uraikan
kelemahan dan kelebihan dari masing-masing aliaran yang mempengaruhi sosiologi
hukum
Jawab :
·
Mazhab
Formalistis/Positivisme
Kelebihan:
a) Mazhab ini mengakui adanya hukum
moral
b) Pembuatan undang undang sudah jelas
dibuat oleh penguasa
c) Adanya perintah,sanksi,kewajiban dan
kedaulatan yang jelas
d) Adanya Undang undang yang formal dan
tetap
Kelemahan
a) Kaidah dasar hukum yang menjadi
kaidah sah yang dipakai tidak jelas
b) Sering kali hakim menjadi corong
Undang undang
c) Sulit mengikuti perkembangan jaman
karena bersifat formal dan tetap
·
Mahzab
sejarah atau kebudayaan
Kelebihan :
a) Hukum diambil dari kebiasaan atau
adat istiadat dan kepercayaan manusia
b) Menentang keputusan badan legislatif
yang membahayakan masyarakat
c) Hukum dan struktur masyarakat
beserta nilai nilai nya adalah hal yang penting
Kekurangan :
a)
konsep
kesadaraan hukum yang sangat abstrak sehingga kurang cocok pada perkembangan
manusia yang kompleks.
b)
Aliran
ini akan hilang karena perkembangan manusia yang dinamis dan modren
c)
Tidak
adanya dasar ketetapan peraturan yang jelas karena dititik beratkan pada kesadaran
umum
·
Mazhab
Utilitarianism
Kelebihan :
Aliran ini mengatakan bahwa ukuran baik buruknya suatu perbuatan tergantung
perbuatan tersebut ,setiap kejahatan harus di sertai hukuman hukuman yang
sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan juga harus adil serta merata
Kelemahan:
teori ini memiliki kelemahan bahwa dalam kenyataan tidak setiap manusia
mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan dan penderitaan
·
Aliran
Sociological Jurispundence
Kelebihan: Adanya Usaha untuk mengarahkan perhatian para
ahli hukum pada ruang lingkup sistem social,dimana akan dapat ditemukan
kekuatan kekuatan yang mengendalikan hukum sehingga ada bantuan untuk lebih
memahami hukum dalam konteks sosial
Kekurangan :
sulit untuk menentukan ukuran ukuran apakah yang dapat dipakai untuk menentukan
suatu kaidah hukum yang benar benar merupakan hukum yang hidup/dianggap adil.
·
Aliran
Realisme Hukum
Kelebihan :
Hakim tidak hanya menemukan hukum tetapi juga membentuk hukum.keputusan
pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangakan dan menunjang
perkembangan.
Kelemahan :
bersifat radikal dan mendahului prinsip prinsip hukum formal.
2..
Jelaskan aliran/mazhab apa yang memberikan pengaruh signifikant dalam praktek
hukum Indonesia, berikan argumentasi anda.
Menurut saya Aliran yang berpengaruh besar adalah aliran
Mazhab Formalitas/Positivisme dimana yang kita tahu pemerintahan kita telah
terbagi 3 kekuasaan ( Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif) sehinggga kita
membuat patokan berperilaku melalui Undang Undang yang dibuat serta sirancang
oleh badan legislatif yang formal bersama presiden ,Hukum kita juga mengandung
saksi yang tegas dan mengikat serta adanya kewajiban dan kedaulataan rakyat sesuai
dengan mazhab formalitas yang dikemukakan oleh John Austin dan Hans kelsen .Mazhab Hukum Formalitas juga mempengaruhi
indonesia dari segi Analitical Jurisprudence dimana perundang undangan di
Indonesia sudah sangat tetap dan juga tertutup sehingga sulit untuk dipahami
oleh masyarakat aliran ini juga sesuai dengan hukum diIndonesia yang mengangap
Hukum tertulis lah yang menjadi dasar Hukum dan tidak bada hukum selain undang
undanh yang telah disah kan .kita juga mengadopsi sistem kaidah dasar dari
teori yang dikemukaan Hans kelsen yang
dimana kita menetapkan Pancasila sebagai Grundnorm bangsa atau kaidah dan dasar
bangsa Indonesia.
3.jelaskan
apa perbedaan aliran positivisme
hukum dengan hukum positif.
·
Aliran Positivisme
adalah Aliran yang lahir dari teori hukum alam yang memandang dan memisahkan
secara tegas antara hukum dan Moral ( Antara Hukum yang berlaku dengan hukum
yang seharusnya) dan Identik dengan legalisme dan Undang undang.Aliran Ini juga
kental dengan kodifikasi Hukum
·
Hukum Positif adalah
segala peraturan yang bersifat tertulis yang dibuat oleh badan badan legislatif
serta memutuskan perkara berdasarkan Undang undang yang sah dan telah
dilegalkan artinya tidak ada hukum diluar Undang undang
·
Jadi perbedaan yang
mencolok aliran Positivisme adalah landasan teori/dasar terciptanya Hukum
Positif .Sedangkan Hukum Positif adalah hasil dari implementasi dari aliran
Positif .
vv
Comments
Post a Comment