Uraikan kelemahan dan kelebihan dari masing-masing aliaran yang mempengaruhi sosiologi hukum

Nama   : Elsa Daniella Simbolon

NIM     : 200200033

Doosen : Afnila,S.H,M.Hum

Literatur : Pokok pokok Sosiologi karya Prof Soerjono Soekanto (Hal 31-64)

 

1.Uraikan kelemahan dan kelebihan dari masing-masing aliaran yang mempengaruhi sosiologi hukum

Jawab :

·   Mazhab Formalistis/Positivisme

Kelebihan:

a)      Mazhab ini mengakui adanya hukum moral

b)      Pembuatan undang undang sudah jelas dibuat oleh penguasa

c)      Adanya perintah,sanksi,kewajiban dan kedaulatan yang jelas

d)     Adanya Undang undang yang formal dan tetap

            Kelemahan

a)      Kaidah dasar hukum yang menjadi kaidah sah yang  dipakai tidak jelas

b)      Sering kali hakim menjadi corong Undang undang

c)      Sulit mengikuti perkembangan jaman karena bersifat formal dan tetap

 

·         Mahzab sejarah atau kebudayaan

Kelebihan :

a)      Hukum diambil dari kebiasaan atau adat istiadat dan kepercayaan manusia

b)      Menentang keputusan badan legislatif yang membahayakan masyarakat

c)      Hukum dan struktur masyarakat beserta nilai nilai nya adalah hal yang penting

            Kekurangan :

a)      konsep kesadaraan hukum yang sangat abstrak sehingga kurang cocok pada perkembangan manusia yang kompleks.

b)      Aliran ini akan hilang karena perkembangan manusia yang dinamis dan modren

c)      Tidak adanya dasar ketetapan peraturan yang jelas karena dititik beratkan pada kesadaran umum

 

·         Mazhab Utilitarianism

 

Kelebihan : Aliran ini mengatakan bahwa ukuran baik buruknya suatu perbuatan tergantung perbuatan tersebut ,setiap kejahatan harus di sertai hukuman hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan juga harus adil serta merata

Kelemahan: teori ini memiliki kelemahan bahwa dalam kenyataan tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan dan penderitaan

 

·         Aliran Sociological Jurispundence

Kelebihan:  Adanya Usaha untuk mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang lingkup sistem social,dimana akan dapat ditemukan kekuatan kekuatan yang mengendalikan hukum sehingga ada bantuan untuk lebih memahami hukum dalam konteks sosial

Kekurangan : sulit untuk menentukan ukuran ukuran apakah yang dapat dipakai untuk menentukan suatu kaidah hukum yang benar benar merupakan hukum yang hidup/dianggap adil.

·         Aliran Realisme Hukum

Kelebihan : Hakim tidak hanya menemukan hukum tetapi juga membentuk hukum.keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangakan dan menunjang perkembangan.

Kelemahan : bersifat radikal dan mendahului prinsip prinsip hukum formal.

 

2.. Jelaskan aliran/mazhab apa yang memberikan pengaruh signifikant dalam praktek hukum Indonesia, berikan argumentasi anda.

Menurut saya Aliran yang berpengaruh besar adalah aliran Mazhab Formalitas/Positivisme dimana yang kita tahu pemerintahan kita telah terbagi 3 kekuasaan ( Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif) sehinggga kita membuat patokan berperilaku melalui Undang Undang yang dibuat serta sirancang oleh badan legislatif yang formal  bersama presiden ,Hukum kita juga mengandung saksi yang tegas dan mengikat serta adanya kewajiban dan kedaulataan rakyat sesuai dengan mazhab formalitas yang dikemukakan oleh John Austin dan Hans kelsen  .Mazhab Hukum Formalitas juga mempengaruhi indonesia dari segi Analitical Jurisprudence dimana perundang undangan di Indonesia sudah sangat tetap dan juga tertutup sehingga sulit untuk dipahami oleh masyarakat aliran ini juga sesuai dengan hukum diIndonesia yang mengangap Hukum tertulis lah yang menjadi dasar Hukum dan tidak bada hukum selain undang undanh yang telah disah kan .kita juga mengadopsi sistem kaidah dasar dari teori yang dikemukaan Hans kelsen  yang dimana kita menetapkan Pancasila sebagai Grundnorm bangsa atau kaidah dan dasar bangsa Indonesia.

3.jelaskan apa perbedaan aliran positivisme hukum dengan hukum positif.

·         Aliran Positivisme adalah Aliran yang lahir dari teori hukum alam yang memandang dan memisahkan secara tegas antara hukum dan Moral ( Antara Hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya) dan Identik dengan legalisme dan Undang undang.Aliran Ini juga kental dengan kodifikasi Hukum

·         Hukum Positif adalah segala peraturan yang bersifat tertulis yang dibuat oleh badan badan legislatif serta memutuskan perkara berdasarkan Undang undang yang sah dan telah dilegalkan artinya tidak ada hukum diluar Undang undang

·         Jadi perbedaan yang mencolok aliran Positivisme adalah landasan teori/dasar terciptanya Hukum Positif .Sedangkan Hukum Positif adalah hasil dari implementasi dari aliran Positif .

 vv 

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHILANGKAN WATERMARK FILMORA

Melawan Iblis,Dunia dan Kedagingan

CRITICAL JOURNAL REVIEW (CJR) “Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara”